Sarankan Lima Hal agar Bansos Tepat Sasaran, Sekda: Jangan Ada Penerima Ganda

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto menyarankan lima hal yang harus diterapkan agar bantuan sosial yang bersumber dari dana tak terduga pemerintah tepat sasaran.

Belanja tak terduga yang nantinya berupa bantuan untuk masyarakat guna menekan angka inflasi daerah akan dikucurkan senilai Rp4 miliar berdasarkan amanat PMK 140.

“Ini masih bersifat sementara karena akan dilakukan rapat lebih lanjut. Karena sebelumnya Kemendagri sudah menyetujui bantuan yang akan dikucurkan sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi kita tunggu hasil rapat selanjutnya, dan saya minta kepada Kepala Bakuda untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, apakah yang bisa dibelanjakan untuk bantuan ini 4 miliar atau boleh 8 miliar,” kata Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Senin (24/10/2022).

Ia menginginkan agar belanja tak terduga yang nantinya berupa bantuan untuk masyarakat guna menekan angka inflasi daerah ini dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.

“Jangan sampai ada penerima ganda, misalkan satu penerima bantuan BBM maka dia tidak boleh menerima bantuan jenis lain misalnya bansos atau bantuan UMKM. Jadi kita harus berbagi, hanya satu-satu. Untuk keamanan dan kenyamanan, kita lakukan ini dengan melibatkan pihak lain untuk membayarkan, atau membayarkan bantuan ini seperti melibatkan pihak perbankan,” jelasnya.

Maka itu, Naziarto menyarankan lima hal agar bantuan ini tepat sasaran, yang pertama data-data penerima harus dibuat cluster: kedua, tidak boleh terjadi penerima dobel; ketiga, supaya aman dan nyaman dalam pemberian bantuan, pemerintah melibatkan pihak ketiga yang akan memberikan bantuan ini misalnya perbankan.

“Kemudian, keempat, segera menyiapkan, dan menyusun data secara bersama-sama antara pihak Dinsos dan DKP, serta pihak lainnya; dan kelima bersama-sama dengan pihak terkait membuat juklak dan juknis,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan untuk proses administratif, dirinya meminta kepada perangkat daerah terkait membuat juklak/juknis cara memberi bantuan.

“Jadi, dari juklak/juknis tersebut jangan sampai menyulitkan pemerintah untuk memberi bantuan, dan menjerumuskan orang yang menerima bantuan,” tutupnya.(chu)