banner 728x90

Izin Kadaluarsa, Ditpolairud Babel Amankan Pemilik dan Pekerja TI Apung Jenis Tower

* Beroperasi di Perairan Tengkorak Sungailiat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan satu unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) apung jenis tower yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ponton TI apung jenis tower tersebut diamankan setelah Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menerima informasi dari masyarakat, pada Kamis (20/10/2022) lalu.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, mengatakan ponton  tersebut diamankan usai Anggota Subsatgas Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat.

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” tegas Kombes Maladi di Pangkalpinang, Senin (24/10/2022).

Lanjutnya pada saat diamankan tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan bahwa izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

“Tim langsung mengamankan satu unit ponton dan saudara FF beserta empat orang pekerja,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan keterangan FF dan empat orang pekerja, menyebutkan bahwa satu unit ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT Timah.

Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining.

“Diketahui juga, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu, PT Timah ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional Ponton Isap Produksi (PIP) dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK PIP DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” terang Maladi.

“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (dhp)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version