BPOM Pangkalpinang Periksa Obat Sirup Anak di Apotek

PANGKALPINANG, LASPELA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan terhadap obat turun panas anak yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (eg) dan dietilen glikol (deg).

Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan untuk sirup yang ditarik industri farmasi melakukan recall secara mandiri, BPOM Babel telah melakukan pengawasan bersamaan dengan pemeriksaan rutin untuk memastikan produk tersebut tidak beredar di pasaran.

“Langkahnya saat ini dari Badan POM terus berproses melakukan pengujian nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan oleh Badan POM,” ujarnya saat di konfirmasi melalui via telepon, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan menghindari penggunaan obat sirup untuk anak.

“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.

Ia meminta, agar konsumen selalu memperhatikan beberapa hal, mulai dari membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Kedua membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” imbaunya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPOM pusat terkait hal ini, termasuk hasil pengujian yang dilakukan oleh BPOM.

Sebelumnya, dalam siaran pers BPOM, dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan tidak mengandung cemaran EG dan DEG sedangkan tiga produk mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu, sedangkan 69 produk sisanya masih dalam proses pengujian.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan rilisnya menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendalami seluruh sirup obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data registrasi BPOM, sebanyak 133 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Untuk memastikan keamanan sirup obat lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 sirup obat (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan. Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

“Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut,” jelasnya. (chu)