banner 728x90

Tingkatkan Kepedulian akan Kepatuhan Perizinan Pelaku Industri, Pemprov Babel Gelar Ekspos Kinerja Pengawasan Industri

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Beliung (Pemprov Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pertemuan dengan 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel dan 20 perusahaan yang ada di Babel.

Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha demi meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong naiknya ekonomi sektor perindustrian di Provinsi Babel.

banner 325x300

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha pelaku industri khususnya industri menengah besar guna lebih  mendorong pertumbuhan investasi dan peningkatan ekonomi sektor perindustrian  di Kepulauan Bangka Belitung,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Deki Susanto.

Ia menjelaskan, bahwa upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Babel, diperlukan sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut menurutnya untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang dapat memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha para pelaku investasi. Kunci untuk melakukan hal tersebut adalah dengan melakukan pengawasan dan pengendalian.

Pengawasan dan pengendalian menurutnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri Kementerian Perindustrian, yang berperan untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri sebagaimana amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

“Selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan dan pengendalian usaha industri,” sambung Deki.

Ditegaskanya, dengan adanya hasil dari pengawasan dan pengendalian usaha industri adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-kepatuhan perizinan yang berimbas ujung nya pada pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.

“Pengawasan dan pengendalian usaha industri akan memberikan output terkait kepatuhan perizinan dan data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-masyarakat. Kepastian output pengawasan dan pengendalian adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” tuturnya.

Oleh sebab itu dirinya berharap kegiatan ekspos pengawasan ini membawa perubahan yang lebih baik bagi usaha industri terkait ketaatan akan mekanisme perizinan dan legalitas perizinan formal lainnya sehingga dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perindustrian khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam acara ini juga dipaparkan mekanisme pengawasan dan pengendalian industri oleh dua narasumber yaitu Supianto Kepala Bidang Pengendalian Dan Fasilitas Usaha Industri Disperindag Babel.

Dalam paparanya mengekspos kinerja penggawasan perusahaan industri,  dengan segala bentuk aturan dan perizinan serta tujuan dari tujuan dan sasaran Wasdal. Salah satu tujuanya itu menciptakan iklim usaha industri yang kondusif.

Sementara, Penyuluh Perindag Ahli Muda Disperindag Babel, Selani menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan tema yakni pemaparan, dimana membahas penilaian perusahan industri.

“Penilaian dapat di lihat dari perizinan dasar, perizinan berusaha, sarana dan prasarana produksi, stuktur organisasi perusahaan dan manajeman usaha, pelayanan pada konsumen serta monev,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil pengawasan industri yang dilakukan adalah terdata ada 6 perusahaan yang berkatagori sangat patuh dari total 21 perusahaan yang di awasi.

“Selain itu ada empat perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan yang kurang patuh terhadap proses perizinan. Selebihnya ada sebelas perusahaan yang berkatagori patuh,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version