PANGKALPINANG, LASPELA – Aksi tindak pidana penyebaran uang palsu (upal) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang menerima laporan masyarakat.
Laporan tersebut diantaranya Laporan Polisi Nomor LP/B-634/X/2022/SPKT/POLRES : PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 10 Oktober 2022, yang terjadi pada Minggu (9/10/2022) di Counter R Cell di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/B-658/X/2022/SPKT/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 17 Oktober 2022 yang terjadi pada Selasa (4/10/2022) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Lalu, Laporan Pengaduan Masyarakat di Polres Bangka, kerugian sebesar Rp 1,5 juta, jadi laporan masyarakat ini tidak hanya di Pangkalpinang saja, namun juga di Polres Bangka,” kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (18/10/22).
Kapolres melanjutkan dari interogasi didapat keterangan bahwa R mendapatkan upal tersebut dari orangtuanya AW sebesar sebesar Rp15 juta yang didapatkan secara bertahap, upal tersebut semuanya sudah dibelanjakan R di Bangka dengan cara membeli handphone, menggunakan jasa transferan/ top up yang ada di counter dan Indomaret serta Alfamart untuk mentransfer uang ke rekening miliknya dan membayar dengan menggunakan uang palsu tersebut dan berbelanja di toko.
Lalu, hasil interogasi dari AW mendapatkan upal tersebut dari D yang berada di Kota Bekasi, yang mana awalnya pada bulan Agustus 2022 lalu mendapat upal kurang lebih sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta, uang tersebut masih tersimpan di rumah yang berada di Kota Bekasi, kemudian pada bulan September 2022 mendapat uapl sebesar Rp100 juta, tetapi uang tersebut diambil lagi oleh D dengan alasan uang mau diberikan kepada temannya.
“Kemudian beberapa hari setelah itu D kembali memberikan upal sebesar Rp100 juta, uang awalnya mau dimasukkan kedalam bank melalui koneksi AW,” jelas Kapolres Pangkalpinang.
“Apabila uang tersebut masuk ke bank maka pemilik uang akan mendapatkan 50 persen, teman AW yang memiliki akses ke Bank mendapat 30 persen, D mendapat 10 persen dan AW mendapat 10 persen, AW pun memberikan upal sebesar Rp10 juta tapi setelah dicoba ternyata uang tersebut tidak bisa masuk ke bank dan uang langsung dimusnahkan oleh pihak bank,” paparnya.
Upal yang masih tersisa Rp90 juta itu pun sebesar Rp20 juta diberikan kepada temannya D, dan sisanya dipegang AW sebesar Rp70 juta dibawanya bersama R ke Bangka melalui jalur laut, lalu dalam perjalan dari Bekasi menuju ke Bangka upal digunakan untuk membeli makan dan rokok, serta sebagian digunakan untuk membayar ongkos kapal.
Selang beberapa hari, D pun menyusul ke Bangka dan kembali AW menyerahkan upal sebesar Rp20 juta kepada D.
“Uang kurang lebih masih tersisa sebesar Rp 50 juta pun digunakan AW dan R untuk berbelanja, dengan sisa Rp 30 juta dibawa melarikan diri ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang akhirnya diamankan,” jelasnya.
“Disini tim mendapat keterangan pelaku lain di Bekasi, tim pun bergerak ke Jakarta, di kediaman D ini pun ditemukan beberapa lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 388 lembar dan Rp 50 ribu satu lembar dengan total sebesar Rp 38.850.000 serta beberapa lembar uang asing dari berbagai negara yang diduga palsu,” terang AKBP Dwi.
“Ketiganya melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dhp)