Pansus DPRD Babel Sepakat Ubah Nama PT Jamkrida

* Menjadi PT. Jamkrida Perseroda

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, Nico Plamonia menyatakan sepakat mengubah salah satu BUMD yakni PT. Jamkrida Babel berbentuk Perseroda.

Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel terkait Pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah yang diketuai Nico Plamonia Utama menyambangi Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur pada, Selasa (20/09/2022) lalu.

Mengawali kegiatan, politisi muda Fraksi Partai Demokrat ini sampaikan bahwa saat ini DPRD Bangka Belitung sedang menyiapkan Raperda yang bertujuan mengubah salah satu BUMD yakni PT. Jamkrida Babel berbentuk Perseroda.

“Seperti yang diketahui, Jamkrida Jawa Timur sudah menjadi Perseroda dan didukung penuh oleh Pemprov melalui Biro Perekonomian, hal tersebut lah yang menjadi dasar kami harus belajar dan meminta masukan kesini,” kata Nico.

“Dan pada Rapat hari ini bersama dengan Biro Perekonomian bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita sepakat untuk mengubah salah satu BUMD yakni PT. Jamkrida Babel berbentuk Perseroda,” sambung Nico.

Selain mengubah perusahaan, pihaknya juga merubah modal dasar, yang mana yang tadinya Rp50 miliar di robah menjadi Rp 200 miliar.

“Namun sesuai dengan aturan kita harus menyetor modal dasar ini terlebih dahulu minimal 25 persen atau 50 miliar. Mengingat dari OJK di tahun 2019 kita masih kekurangan sebesar 15 miliar. Maka itu di perda ini kita sampaikan juga perubahan modal,” ulasnya.

Nico menyebutkan, pada pembahasan raperda ini ada tiga yang dirubah, pertama nama perusahaan PT Jamkrida Babel menjadi PT Jamkrida Perseroda, kedua merubah modal dasar, dan ketiga penyertaan modal.

“Untuk penyertaan modal sendiri kita melihat hasil kajian dari tim investasi menyatakan sebesar Rp50 miliar di pansus ini. Dan kita pun bersepakat dan mulai dieksekusi di tahun 2023 sebesar Rp20 miliar, di tahun 2024 sebesar  Rp15 miliar, dan di tahun 2025 sebesar Rp15 miliar. Dan itu kita kembalikan nanti dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan juga, dimana pihaknya menekankan kepada PT Jamkrida bahwa untuk modal dasar ini kesepakatannya bukan hanya kepada Provinsi saja tetapi di tujuh kabupaten/kota dimana modal dasar Rp15 miliar dari tahun 2010 patungan untuk membayar, Provinsi Rp15 miliar, tujuh kabupaten/kota masing-masing Rp5 miliar.

“Sampai dengan di tahun 2022 ini yang sudah menyelesaikan tanggung jawab baru Provinsi sebesar 22,5 miliar dan ini sudah melewati batas perjanjian di tahun 2010 sebesar 15 miliar. Kemudian disusul dengan kabupaten bangka tengah dan Kabupaten Belitung yang mana masing-masing sudah menyelesaikan tanggung jawabnya sebesar 5 miliar, dan untuk Kabupaten Bangka baru 2,5 miliar. Sedangkan 4 kabupaten/kota yang lain belum satu rupiah pun menyelesaikan tanggung jawabnya dari tahun 2010,” beber Nico.

Ia mengharapkan untuk empat kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, jangan sampai semua beban dipikul oleh Provinsi, karena ini merupakan kesepakatan bersama di tahun 2010. Dan yang memanfaatkan Jamkrida ini se-Bangka Belitung.

“Yang harus dipahami bahwa Jamkrida ini bukan murni punya Provinsi karena ini jelas kesepakatannya di Perda No 3 tahun 2010 tentang pendirian,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk sanksi sendiri tidak ada. Namun akibatnya walaupun Provinsi sudah menyelesaikan tanggung jawabnya 22,5 miliar lebihi dari kesepakatan awal yang 15 miliar, tapi dari OJK kita di warning. Dimana di tahun 2019 kita dinyatakan kekurangan modal sebesar 15 miliar dan OJK sendiri tau nya Provinsi yang tanggung jawabnya, karena perusahaan ini namanya PT Jamkrida Babel.

“Sesuai kesepakatan bersama untuk penyertaan modal sebesar 50 miliar, dimana untuk tahun 2023 sebesar 20 miliar, tahun 2024 sebesar 15 miliar, dan tahun 2025 sebesar 15 miliar. Dan kita berharap juga nantinya ini di embreng dengan aset  Provinsi. Kalau misal ada aset Provinsi yang bagus dan Jamkrida tertarik dan Provinsi juga melepas biar lebih maksimal sehingga bisa disertakan sebagai aset. Mengingat kantor Jamkrida sendiri masih di Gedung Kantor Gubernur Babel,” tutupnya.(chu)