PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunda Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2023.
“Kami menunda Penandatanganan MoU KUA PPAS ini lantaran masih memerlukan waktu yang lebih untuk menyusun postur APBD di KUA dan PPAS ini. Karena ini harus sesuai dengan apa yang telah dibahas pada rapat anggaran sebelumnya,” kata Ketua DPRD Babel kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Herman mengatakan, pada rapat di Badan Anggaran sebelumnya untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) mengalami defisit di angka Rp452 miliar. Tentu pihaknya meminta eksekutif untuk menyusun di angka yang telah disepakati yakni di angkat Rp205 miliar.
“Namun ternyata karena ini sistem, waktu yang diperlukan cukup panjang untuk menyusun ke angka tersebut, jadi karena belum selesai, hari ini kita ambil keputusan ditunda,” ujarnya.
Dia menyebutkan, lampiran perubahan tersebut merupakan satu kesatuan yang harus sesuai jika sudah ditanda tangani sehingga tidak ada perubahan lagi di kemudian hari.
“Untuk itu kita memberi waktu badan anggaran dan TAPD untuk menjadwal kembali pembahasan KUA PPAS ini. untuk penentuan defisit sehingga apa yang kita ambil nantinya sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Herman menambahkan, bahwa pihaknya meyakini akan selesai tepat waktu. “Kita komitmen untuk secepatnya dapat terselesaikan,” pungkasnya.
Sementara Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin juga mengatakan, apapun yang menjadi keputusan DPRD Babel pihaknya mendukung.
“Intinya dari penundaan ini untuk niat baik, karena masih ada selisih angka defisit yang disepakati sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk itu pihaknya akan memastikan terlebih dahulu jangan setelah ditandatangani tapi angkanya berubah lagi.
“Sebab kalau sampai ini berubah lagi, di dalam sistem nanti akan menjadi persoalan karena sudah ditandatangani, berubah lagi,” tutupnya.(chu)