MUNTOK, LASPELA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan Operasi Zebra Menumbing Tahun 2022 yang berlangsung selama 14 hari terhitung dari 3-16 Oktober 2022.
Selama dua pekan melaksanakan razia, Satlantas Polres Babar menemukan sebanyak 316 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Terhitung dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, jumlah pelanggaran yang terjadi 319 berkas, yang terbagi dari tilang sebanyak 89 berkas dan teguran sebanyak 230 teguran,” tegas Kaaat Lantas Polres Babar, Iptu M Hardi di Muntok, Senin (17/10/22).
Sedangkan pelanggaran yang terjadi didominasi pengguna kendaraan sepeda motor sebanyak 241 dan roda empat 54 unit, lalu kendaraan roda enam sebanyak 24 unit.
Kemudian untuk yang dilakukan penindakan tilang didominasi pengendara dibawah umur dan barang bukti tilang yang disita terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 52 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 37 lembar.
“Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM sebanyak 22 berkas, tidak membawa STNK sebanyak 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas serta masih dibawah umur sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong empat buah, kelengkapan lain sembilan berkas,” tandasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kendati operasi sudah selesai tetap melengkapi kelengkapan kendaraan,” pungkasnya. (Oka)