PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat daerah ini.
Para pelaku merupakan sindikat pengedar upal antar provinsi, mencapai ratusan juta rupiah di sejumlah wilayah seperti Babel, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jakarta.
Terungkapnya pelaku pengedar upal ini berawal ditangkapnya tersangka AW dan RE merupakan bapak dan anak. AW tercatat sebagai warga Kelurahan Taman Bunga Pangkalpinang, sedangkan RE yang merupakan putri dari AW berdomisili di Desa Baturusa, Kabupaten Bangka.
AW dan RE ditangkap pertama kali Selasa (11/10/22) pekan lalu di Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel oleh Polsubsektor Tanjung Api-Api yang dipimpin oleh Bripka Mario Yodi, saat hendak melarikan diri.
Lalu, Tim Naga yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, langsung menjemput dan memboyong keduanya ke Jakarta untuk memburu E (40) yang diduga merupakan otak dan sekaligus produsen upal.
Perburuan Tim Naga Polres Pangkalpinang terbilang singkat, hanya berselang dua hari usai meringkus AW dan RE, polisi akhirnya sukses meringkus E di Jakarta.
Tiba di terminal kedatangan Bandara Depati Amir, AKP Adi Putra mengatakan dari ketiga tersangka diamankan uang palsu dengan nilai ratusan juta.
“Indikasi gerakan para sindikat ini sendiri sudah terdeteksi polisi sejak Juli 2022 lalu,” kata AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Minggu (16/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut dibawa ke Pangkalpinang, dua tersangka diamankan dari Sumsel, sementara satu tersangka lagi diamankan di Jakarta.
Ini pengedar uang palsu jaringan antar provinsi. Barang buktinya diamankan senilai ratusan juta. Lebih lengkapnya, dari hulu ke hilir nanti menunggu rilis dari Kapolres Pangkalpinang ya,” terang Adi Putra di Bandara Depati Amir.
Pantauan awak media, dari Bandara Depati Amir ketiga tersangka yang terlihat diborgol, langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dhp)