Syahbudin Ingatkan Dana PIP Digunakan Sesuai Peruntukan

SUNGAILIAT, LASPELA — Wakil Bupati Bangka, Syahbudin meminta agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan dengan tepat dan sesuai peruntukannya.

“Tentunya kita harapkan dengan penyaluran dana PIP ini bagi peserta didik dapat dimanfaatkan dengan baik, sesuai peruntukkannya. Untuk menunjang proses belajar mengajar anak seperti membeli buku pelajaran, baju ataupun bagi peserta didik yang mau mengikuti kursus bisa dilakukan,” kata Wabup, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, bahwa yang berhak mendapat dana PIP ini yaitu peserta didik yang memegang kartu KIP serta peserta didik dari keluarga miskin.

“Besarannya untuk SD selama satu tahun sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan Rp1 juta untuk pelajar SMA,” sebutnya.

Syahbudin mengatakan, dana PIP ini merupakan program pemerintah pusat sebagai upaya untuk memberikan akses kepada peserta didik agar dapat melaksanakan pendidikan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan bantuan dana PIP ini bisa dimanfaatkan dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak-anak kita,” harapnya.

Namun demikian, kata dia, program PIP ini mempunyai masa aktivasi atau kadaluarsa. Oleh karena itu, disarankan bagi penerima PIP untuk segera mengurus buku tabungannya agar bisa segera tersalurkan.

“Segera mengurus buku tabungannya, agar bisa tersalurkan dan tidak hangus hingga akhir tahun berlalu,” ucap Wabup.

Sementara, jumlah peserta didik yang menerima dana PIP khusus di Kecamatan Puding Besar sebanyak 57 siswa. Dengan rincian, 4 orang siswa SD, 20 orang SMP dan 23 siswa-siswi SMA.

Sedangkan di Kecamatan Bakam, untuk jenjang SD sebanyak 78 orang, SMP sebanyak 18 orang, dan 112 orang jenjang SMA dengan jumlah keseluruhan mencapai 112 orang. (mah)