TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan S alias R (33) warga Toboali, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat Supiya (40) warga Desa Serdang, Toboali.
Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, penetapan S sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya pada Kamis (13/10/2022) malam.
“Kepolisian sudah tetapkan tersangka kasus penemuan jenazah hangus terbakar berinisial S,” tegas AKP Chandra melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (13/10/2022) malam.
Kasat Reskrim melanjutkan tersangka sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Polres Basel usai menghilangkan nyawa korban dengan cara dibunuh dan lalu dibakar.
Tersangka datang ke Polres Basel pada Kamis dini hari, dihadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dini hari itu, tersangka mengakui telah membunuh seseorang.
“Anggota piket tersebut membawa tersangka ke personel Satreskrim yang lagi piket dan langsung dilakukan pemeriksaan dan menunjukkan lokasi pembunuhan korban,” kata Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari Ica saudara kandung dari tersangka, bahwa tersangka dengan korban berpacaran.
“S alias R ini pacar korban, S ini ayah satu orang anak berstatus duda, S anak pertama dari tiga saudara,” paparnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, hingga saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Basel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Pra)