banner 728x90

Pembangunan Terganjal Kawasan Hutan, Komisi III Sarankan Pemkab Bateng Usulkan Perubahan Status

* Terima Audiensi Kades se Kecamatan Sungai Selan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima audensi 13 kepala desa di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang menyampaikan aspirasi terkait pembangunan wilayah di daerah itu terkendala kawasan hutan, Kamis (13/10/2022).

Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan sbanyak 56,6 persen dari luas daratan Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi ditambah dengan Kuasa Pertambangan (KP) Timah dan Kontak Karya (KK) PT. Kobatin, sehingga kewenangan Pemkab Bangka Tengah hanya terisisa 12% saja untuk mengelola daerahnya.

banner 325x300

“Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka, masyarakatnya mau kerja apa? Semuanya terbentur kawasan hutan,” tanyanya.

Dalam audiensi ini para kades se – Kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada DPRD untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung/produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya. Ahli fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa.

“Untuk itu kami menyarakan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung/produksi menjadi APL,” ulasnya.

Adet menambahkan, di Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20% dari luas kawasan hutan saat ini (56,6%) yang dimiliki untuk diusulkan menjadi APL. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30% kawasan hutan dari luas daerah.

“Di level provinsi juga akan mengatur ini yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi Perda RTRW dan Perda RZWP3K. Dimana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kep. Bangka Belitung,” tutupnya.

Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov. Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Dan yang kedua saya minta DLKH agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat dimana izin tersebut bertempat,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version