Inovasi Pedekate Berkah Masuk 10 Besar KIPP Babel, Sekda: Semoga Dapat Nilai Terbaik

PANGKALPINANG, LASPELA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam dan berharap inovasi Pedekate Berkah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, dapat keluar sebagai jawara dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 tingkat Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sekda menyebutkan, inovasi pedekate berkah (pengantin dapat KK, KTP, akta perkawinan/buku nikah) ini merupakan inovasi yang sangat membantu pasangan baru menikah mendapatkan dokumen kependudukan.

Inovasi ini berhasil masuk sepuluh besar KIPP tahun 2022, dan telah dilakukan pemantauan oleh Tim Penilai KIPP Babel tahun 2022. Ia berharap, bisa mewakili Babel ikut serta dalam kompetisi tingkat nasional.

“Semua berjalan lancar tadi mudah-mudahan mendapatkan nilai yang terbaik karena masyarakat sudah merasakan juga bagaimana manfaatkan imovasi ini dan pelayanan bisa lebih cepat,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Radmida, inovasi yang dicanangkan Dukcapil ini berdampak langsung ke masyarakat, salah satunya tim Pedekate Berkah yang siap untuk datang ketika ada pasangan yang menikah.

“Mereka siap datang kesitu bekerja sama dengan Kemenag, dan setelah akad nikah pasangan itu langsung dapat, KK baru, KTP baru dengan status kawin dan buku nikah,” jelasnya.

Kini pihak Pemkot sedang menunggu pengumuman dari peninjauan verifikasi lapangan yang dilakukan hari ini. Verifikasi ini sambung Sekda, menang perlu dilakukan, untuk melihat inovasi tersebut benar-bener  dijalankan.

“Jangan sampai hanya teorinya saja tapi realisasinya di lapangan itu tidak ada, kita lihat dengan beberapa pasangan tadi yang kita berikan langsung laporan adminitrasinya, memang bukan teori saja tetapi ada tindakan di lapangan,” tuturnya.

Kepala Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menambahkan Inovasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkankan kualitas pelayanan kepada masyarakat, agar merasa sangat puas dan bahagia sehingga terwujud pelayanan publik yang inklusif dan
berkeadilan.

“Untuk pasangan non muslim, mereka mendapatkan tujuh dokumen sekaligus, KK baru untuk pasangan ini, dan orang tua kedua belah pihak, KTP suami istri, akta pernikahan dan buku nikah,” ulasnya. (dnd)