SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka melibatkan instansi dan lembaga daerah dalam upaya Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).
Penyuluh narkoba BNNK Bangka, Dita Febriani mengatakan, RAN P4GN ini merupakan upaya dari rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkotika yang bisa dilakukan di setiap lingkungan instansi pemerintah ataupun instansi pendidikan.
“Jadi didalam RAN P4GN itu adalah satu satu upaya untuk pemberantasan dan pencegahannya yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, bahwa setiap instansi pemerintah dan juga satuan pendidikan, harus melakukan empat upaya pencegahan,” kata Dita Febriani, di Sungailiat, Rabu (10/12/2022).
Dia mengatakan, empat upaya pencegahan tersebut diantaranya melakukan sosialisasi, membuat regulasi, deteksi dini upaya pencegahan narkotika melalui tes urine serta aksi lainnya.
“Membuat regulasi seperti surat edaran dari kepala daerah maupun kepala dinas di instansi pemerintah daerah, untuk tidak menggunakan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Shinta Handayani yang juga penyuluh narkoba BNNK Bangka mengatakan, untuk implementasi P4GN di Kabupaten Bangka sendiri sudah dilakukan berbagai sosialisasi serta membentuk tim satuan tugas.
“Kemudian pada awal tahun kemarin ada pemeriksaan tes urin bagi pegawai di lingkungan Satpol PP Bangka, bekerjasama dengan Dinkes Bangka,” tukasnya.
Kegiatan tersebut, kata Shinta didukung juga oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020.
“Alhamdulillah semua upaya P4GN ini sudah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bangka, dan diinstruksikan kepada semua OPD lingkup Pemkab Bangka,” ucapnya. (mah)