banner 728x90

Andri Tak Menyangka Bakal jadi Tersangka Tipikor, Cuma Terima Uang Rp 2 Juta

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Andri Padri alias Paten selaku Apraisal dan Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku tidak menyangka akan menjadi seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Saya tidak menyangka bakal seperti ini, memang ada menerima uang sebesar Rp 2 juta dari Afdal (pihak swasta) yang mengurus proses peminjaman uang,” kata Andri kepada awak media di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022).

banner 325x300

“Uang itu saya anggap rezeki biasa saja, ternyata semua yang dilakukan Afdal dan yang lainnya fiktif, hingga jadi seperti ini,” lanjutnya.

Menurutnya hal ini berawal ketika tersangka Afdal memperkenalkan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Basel.

“Dari saudara Afdal memperkenalkan ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayan. Saya belum kalau tahu fiktif, ada pengajuan kemudian saya sampaikan berkas kepada para Account Officer (AO),” paparnya.

Lanjutnya berkas pengajuan yang disampaikan saat itu semua syarat terpenuhi, ketahuan fiktif ketika pembayaran macet.

“Syarat terpenuhi, ketahuannya ketika saat pembayaran itu macet, mulai tahun 2015 sampai sekarang,” jelas Andri.

Andri ditahan bersama enam orang tersangka lainnya oleh Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Babel, usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima  P21 atas berkas perkara pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2015 lalu, peran ketujuh tersangka secara bersama-sama membuat pengajuan dan laporan fiktif.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank mengalami masalah tagihan yang macet, sehingga BPRS Babel mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta.

Selain ketujuh tersangka sejumlah barang bukti yang diamankan yakni Surat Edaran BPRS Babel Nomor 001 tentang Pemberian pembiayaan, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 033 tentang Plafon dan komite pembiayaan, Fotocopy Memo Internal Nomor 202 tentang Plafon dan limit komite pembiayaan, Surat Edaran BPRS Babel Nomor 006 tentang Bentuk penyelesaian masalah pembiayaan, Surat keputusan pengangkatan karyawan atasnama ketujuh tersangka, Akta Notaris Nomor 6 terkait komposisi saham, Dokumen usulan pembiayaan enam nasabah fiktif (Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), permohonan pembiayaan, taksasi jaminan, usulan pembiayaan, akad pembiayaan dan komentar AO).

Lalu, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 143 tentang Penilaian terhadap jaminan, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 222 tentang Perubahan penilaian terhadap jaminan serta uang tunai sebesar Rp21.200.000.

Penahanan terhadap ketujuh tersangka dilakukan sejak 12 Oktober 2022 kemarin, sesuai hasil penyidikan tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau 3 atau 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana. (dhp)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version