Sebelum Jatuh Tempo, BPPKAD Bangka Ingatkan Masyarakat Bayar PBB-P2

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengingatkan masyarakat atau Wajib Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

“Saya ingatkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban membayar PBB segera untuk melunasi, karena waktu jatuh tempo pembayaran semakin dekat atau akhir Oktober 2022,” kata Hariyadi, Selasa (11/10/2022).

Dikatakannya, wajib pajak diberikan ruang kemudahan dalam layanan pembayaran PBB, seperti melalui lembaga keuangan mitra pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya Bank Sumsel Babel dan PT BNI (Persero) yang menyediakan agen 46.

“Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor DPPKAD atau ke kantor PT Pos,” jelas dia.

Pihaknnya memperluas akses layanan pembayaran melalui lembaga mitra merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“PBB yang dibayar dari wajib pajak selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan dan pengembangan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data, realisasi penerimaan PBB-P2 terhitung sampai Rabu (5/10/2022) lalu mencapai Rp.6.734.688.176 atau 67,34 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar. (mah)