banner 728x90

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, AD Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

*Korban Hamil Lima Bulan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – AD (25) warga Panca Tunggal, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Bangka di Sungailiat,  Senin (10/10/2022).

Penangkapan pelaku setelah Polres Bangka menerima laporan LP/ 1471/ X/ 2022/ SPKT/ Polres Bangka/ Polda Bangka Belitung tanggal 10 Oktober 2022 yang dilaporkan DP alias Diah (49) warga Jalan Kartini Gang Arjuna Lingkungan Sidodadi, Kecamatan Sungailiat.

banner 325x300

“Pelapor mengaku sudah terjadi rudapaksa terhadap sebut saja Melati (16) yang menderita Retardasi Mental Sedang atau keterbelakangan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) pada tanggal 12 Juli 2010, sehingga anak saya tersebut tidak terlalu aktif berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain,” tegas Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (11/10/2022).

“Akibat perbuatan pelaku, korban hamil lima bulan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim melanjutkan pelaku diringkus Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi dan anggota setelah melakukan penyelidikan Sabtu lalu dan mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Kecamatan Sungailiat, namun belum berhasil menemukan pelaku.

Kemarin, Tim Kelambit melanjutkan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di seputaran Kelurahan Sribulan.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan aksi tindak pindana menyetubuhi anak dibawah umur, yang mana pelaku dan korban pernah menjalani hubungan/ pacaran di bulan Agustus 2021,” jelas AKP Rene.

“Kemudian pada bulan Desember 2021 pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming mau dinikahi,” tambahnya.

Tidak itu saja, pelaku juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan korban, pertama dikontrakan teman pelaku kemudian di rumah korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Bangka, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (dhp)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version