SUNGAILIAT, LASPELA — Turmuji alias Pakde kembali diringkus Satreskrim Polres Bangka usai diduga melakukan tindak pidana pencurian beberapa barang milik warga.
Pria kelahiran Padang Mulya, 14 Juli 1975 itu ditangkap polisi di Pelabuhan Jelitik Sungailiat, 6 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2021 lalu baru keluar dari penjara,” kata Zulkarnain, saat press release, di Mapolres Bangka, Selasa (11/10/2022)
Sebelum ditangkap, Pakde berhasil menggasak satu unit HP dan speaker aktif di lokasi Camp TI Kampung Pasir, 10 September 2022 lalu. Selain itu, ia juga mengambil dua unit mesin tempel perahu dan satu unit mesin senso di Pantai Matras dan Dusun Mapur.
Bahkan, ia juga berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik warga Dusun Mapur yang terparkir di depan rumah, pada 8 Mei 2021 lalu.
“Pelaku melakukan pencurian di empat TKP, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah chasing hp, tas anak-anak warna merah, bor merk modern, mesin sugu kayu, kaca mata penyelam, kapal perahu warna biru dan 15 kunci peralatan mekanik.
Akibat perbuatannya, Pakde diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mah)