PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Admintrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan dan Persiapan Verifikasi Faktual bagi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh 23 Parpol, Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kebangpol Kota Pangkalpinang dan juga bersama TNI, Polri, digelar di Ballroom Fox Harris Hotel, Sabtu (8/10/2022).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti menyampaikan apresiasinya kepada setiap parpol yang telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU mulai dari pendaftaran parpol, pendaftaran administrasi parpol, hingga saat ini pendaftaran faktual parpol calon peserta pemilu 2024.
“Verifikasi yang telah kami lakukan terhadap adminitrasi parpol dan lainnya yang dimana sesuai aturan agar tidak ada kepersertaan ganda, baik dalam satu parpol maupun antar parpol lainnya,” katanya.
Bukan hanya itu, KPU juga memastikan tidak adanya kepersetaan PNS, Polri, TNI dan peserta lain yang dilarang oleh undang-undang.
“Peserta yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin serta NIK,” imbuhnya.
Sementara itu, Yusmayadi selaku Divisi Perencanaan dan Data menuturkan pada tanggal 8 Oktober hingga 15 Oktober KPU akan memeriksa verifikasi perbaikan dokumen parpol dari 24 parpol ada 20 parpol yang lolos Adminitrasi Faktual.
“Berdasarkan ketentuan, anggota di parpol minimal 223 anggota sudah terpenuhi dari masing-masing parpol tersebut,” katanya.
Ia juga menuturkan, kendala yang terjadi saat pendataan di parpol, yaitu masih ditemukannya salah input KTP dan nama yang dicantumkan di pendafataran parpol.
“Misalkan di KTP nya 2 kosa kata, tapi dipendaftaran hanya satu kosa kata, itu tidak bisa dibaca oleh sistem sehingga kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. (dnd)