SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akan merekrut 6.380 orang tenaga panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bangka, Hartati mengatakan, 6380 tenaga tersebut terbagi menjadi tiga bagian.
“Untuk tenaga PPK, sebanyak 5 orang dikali delapan kecamatan. Artinya, kita membutuhkan 40 orang. Sedangkan untuk tenaga PPS, membutuhkan tiga orang dikali 81 desa, total sebanyak 243 orang,” kata Hartati, Jumat (7/10/2022).
Sementara untuk tenaga KPPS, kata dia, membutuhkan 6.097 orang dengan rincian tujuh orang dikali 871 TPS.
Hanya saja, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) terkait rekrutmen tersebut.
“Kita (KPU Bangka-red) ini hanya sebagai pelaksana regulasi, tapi yang membuat aturan ada di KPU pusat,” jelasnya.
“Mencari tenaga ini bukan hal mudah, karena jumlahnya bukan puluhan atau ratusan orang, tapi ribuan,” tambahnya.
Sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui kenaikan honorarium bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Hartati mengatakan, kenaikan honorarium ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
“Semua ada kenaikan, karena sudah ada aturannya di Kemenkeu. Tapi yang paling banyak itu KPPS, biasanya untuk ketuanya itu cuma Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta,” sebutnya. (mah)