Honorarium Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Bakal Naik, Ini Rinciannya

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui kenaikan honorarium bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bangka, Hartati mengatakan, kenaikan ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

“Semua ada kenaikan, karena sudah ada aturannya di Kemenkeu. Tapi yang paling banyak itu KPPS, biasanya untuk ketuanya itu cuma Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta,” kata Hartati, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, kenaikan honorarium badan ad hoc ini sebagai bentuk perhatian pemerintah serta dukungan atas kinerjanya dalam menyukseskan Pemilu.

“Karena badan ad hoc ini beban kinerjanya sangat berat sekali. Apalagi kita tahu bahwa biaya hidup saat ini juga semakin tinggi,” ujarnya.

Diketahui bahwa honorarium untuk Ketua PPK pada Pemilu 2019 Rp1.850.000 kemudian pada Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp2,5 juta. Anggota PPK tahun Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta kemudian naik menjadi Rp2,2 juta.

Sedangkan untuk Ketua PPS dari Rp900 ribu kemudian naik menjadi Rp1,5 juta. Anggota PPS dari Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta.

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu pada tahun Pemilu 2019 Rp800 ribu kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp1 juta. Ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik jadi Rp1,2 juta. Dan anggota KPPS dari Rp500 ribu di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Sementara untuk Linmas petugas ketertiban di PPS tahun Pemilu 2019 Rp 500 ribu kemudian naik menjadi Rp700 ribu. (mah)