MUNTOK, LASPELA – Empat remaja inisial AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Kepolisian Resor (Polres) Babar.
Keempat remaja tersebut sebelumnya dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok, karena melakukan pencurian brondol buah sawit.
Aksi yang dilakukan Rabu (28/6/2022) lalu itu, keempat pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat membawa brondol sawit mengunakan sepeda motor, keempatnya pun langsung dilaporkan dan diserahkan ke Polres Babar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengungkapkan RJ dilakukan atas kesepakatan antara dua belah pihak.
“Empat orang ini tertangkap tangan oleh petugas perusahaan sawit, dengan barang bukti sebanyak delapan karung berondol buah sawit,” tegas Iptu Ogan di Muntok, Jum’at (7/10/22).
Menurut Iptu Ogan, pihaknya juga mendukung tindakan RJ mengingat kerugian perusahaan tidak terlalu besar, ditambah lagi terdapat anak dibawah umur yang melakukan pencurian tersebut.
“Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat,” jelas Iptu Ogan.
“Kedua belah pihak juga menganggap permasalahan tersebut telah selesai serta para pelaku berjanji tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Oka)