SUNGAILIAT, LASPELA – Turmuji alias Muji (47) warga Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya ditangkap Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka.
Muji yang tercatat seorang residivis kasus serupa ini sempat mencuri dua unit handphone merk Redmi Note 8 dan speaker aktif di bulan September di camp tambang inkonvensional (Ti) hingga rumah warga.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia, mengatakan pelaku juga mengaku pernah mencuri mesin tempel 15 PK perahu nelayan merk Yamaha di Pantai Matras Sungailiat, pada bulan Agustus lalu yang menyebabkan korban menderita kerugian Rp14 juta. Tidak hanya itu pelaku juga mencuri di gudang rumah warga berupa satu unit mesin tempel merk Tohatsu 9,8 PK dan satu unit mesin gesek kayu merk Nues.
“Sementara itu ketika di Desa Mapur, dari sebuah rumah warga, pelaku berhasil mengembat satu sepeda motor yang menyebabkan korbannya rugi sebesar Rp 21 juta,” kata AKP Rene di Sungailiat, Jum’at (7/10/2022).
“Pelaku diamankan Tim Kelambit kemarin, setelah dapat informasi masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di kediamannya Jalan Nangnung Sungailiat,” ujarnya.
Usai diamankan Muji tak mengelak telah mencuri di kamp TI Kampung Pasir Sungailiat. Bahkan Muji mengaku telah mencuri sebanyak lima kali di Kabupaten Bangka.
“Beberapa barang bukti seperti mesin tempel, sepeda motor hingga gawai berhasil diamankan Tim Kelambit,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku melakukan aksi pencuri lima kali, di wilayah Sungailiat tiga kali dan wilayah Riau Silip dua kali,” paparnya.
Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curian kemudian dijual lalu uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Rene Zakharia. (dhp)