Bandar Togel, Kakek di Sungailiat Terancam Lima Tahun Bui

SUNGAILIAT, LASPELA  —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel.

Pelaku berinisial LO (74), warga Jalan Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat itu berhasil diamankan polisi 22 September 2022 lalu.

 Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Pongsilurang seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pelaku sudah setahun yang lalu melakukan bisnis perjudian togel tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan singkat bahwa pelaku mengaku sudah satu tahun melalukan kegiatan bisnis perjudian togel ini,” kata Kasat, Jumat (7/10/2022).

Rene mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah dirinya menerima informasi dari masyarakat, jika di daerah tersebut sering dilakukan perjudian togel.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. (mah)