banner 728x90

Diduga Selewengkan 660 Liter Solar Bersubsidi, Abong Diringkus Polisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — JH alias Abong ditangkap Sat Polairud Polres Bangka lantaran diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Kasat Polairud IPTU Supanto seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pelaku mendapatkan minyak subsidi itu dari nelayan, kemudian dijual kepada para penambang timah.

banner 325x300

“Pelaku menjual solar ke penambang untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kasat, Kamis (6/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 jerigen dengan total 660 liter solar.

Supanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di atas ponton TI apung, di perairan Pulau Tengkorak, Kabupaten Bangka. Keempat pelaku tersebut yakni R (33), K (27), R (42), dan H (37)

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu indikasinya ke arah tambang laut. Kebetulan kita, Tim Patroli dan Gakkum Sat Polairud Polres Bangka melaksanakan Patroli, pada saat itu ada ponton yang lagi bekerja malam hari,” katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram,

“Bb-nya (barang bukti) ada sekitar 0,82 gram. Tersangka ada 4 orang, dan sudah diserahkan ke Satres Narkoba,” tandasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version