banner 728x90

Disparbud Babar Belum Pernah Terbitkan SK Karaoke

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku hingga saat ini belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau pun rekomendasi terhadap terhadap tempat hiburan malam (THM) sebagai karaoke family.

Sebelumnya diungkapkan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNAKERTRANS) Babar, Berta, bahwa setelah mendapat NIB dari OSS harus mendapatkan SK Disparbud dan Dinkes baru dianggap izinnya sah.

banner 325x300

Menanggapi hal ini, Kepala Disparbud Bateng, Muhammad Ali, mengatakan selama dirinya menjabat belum pernah mengeluarkan SK untuk THM.

“Selama saya setahun lebih disini belum pernah, karena syarat-syarat yang dipenuhi itu, selama ini kami juga turun ke lapangan itu berkali-kali,” kata Ali di Muntok, Rabu (5/10/2022).

“Kalau itu karaoke sebenarnya tidak ada masalah, kalau benar-benar karaoke family, jik bicara karaoke tidak ada minuman keras disitu dan pelayanan berpakaian sopan,” ungkapnya Ali.

Menurut Ali, sebenarnya tempat hiburan karaoke juga salah satu untuk mendukung fasilitasi wisatawan, namun pihaknya tidak bisa menerbitkan SK disebabkan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Babar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sebenarnya kalau berdasarkan peraturan itu, yang namanya tempat hiburan, jadi untuk hiburan dalam hal positif. Ini sebenarnya mendukung pariwisata juga, tapi posisinya kalau sudah diluar itu, menjadi masalah sehingga rekomendasi itu tidak bisa keluar,” kata Ali.

“Didalam peraturan itu mengatur usaha izin karaoke yang dibuat oleh pengusaha, kemudian usaha tersebut harus sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan Permenpar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar tempat usaha. Standar itu harus membuat pelanggan merasa nyaman dan manusiawi, semua diperiksa termasuk toilet,” tambahnya.

Selain standar kenyamanan untuk pelanggan, Ali menambahkan setiap tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perizinan turun ke lapangan juga guna memperhatikan bahwa tempat tersebut tidak mengarah ke perbuatan susila.

“Setiap tim itu turun mengecek agar sesuai dengan standar kelayakan, supaya semuanya merasa nyaman, kalau standar sesuai aturan tidak ada protes,” tandas Ali.

“Yang protes sepanjang kami turun ke lapangan 12 tempat hiburan itu belum, baru mengarah, aturan itu tidak mengarah ke perbuatan susila, seperti pintu harus ada kaca intipnya,” pungkasnya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version