banner 728x90

Audiensi RBT Group dan Warga Pergam di Kantor Bupati Basel Temui Jalan buntu

* Masyarakat Tetap Tolak Aktivitas Tambang Timah

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI , LASPELA – Pemerintah desa (Pemdes) bersama warga Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menghadiri audiensi bersama pihak PT Prisma Multi Karya (PMK) afiliasi dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Group di Ruang kerja Bupati Basel.

Tampak hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Desa (Kades) Pergam, Ketua Kelompok Tani Pergam, Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Ketua Adat Desa Pergam dan beberapa masyarakat desa.

banner 325x300

Kades Pergam, Sukardi, menyebutkan dari hasil audiensi tersebut, masyarakat tetap kekeh menolak keras adanya rencana pembukaan pertambangan timah di Desa Pergam.

“Jadi setelah kita menghadiri rapat antara PT PMK dan Bupati Basel, kesimpulannya tidak ada kesepakatan, jadi masyarakat tetap menolak kegiatan menambang di Sungai Kemis,” ujar Sukardi saat ditemui usai rapat audiensi di Kantor Bupati Basel, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan alasan masyarakat menolak adanya rencana aktivitas pertambangan di Sungai Kemis itu, karena akan berdampak buruk bagi kelangsungan perairan dan mata pencaharian masyarakat sekitar, kendati jarak antara persawahan dan izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan sejauh tujuh kilometer.

“Alasan menolak yaitu mengganggu salah satu sumber air bersih  ke sawah, kedua merusak hutan adat juga ada situs religi Patih Kemis dan sumber mata pencaharian masyarakat untuk memancing,” terangnya.

“Jadi yang kami permasalahkan titik utama sumber air bersih ke sawah, karena yang pakai sumber air bersih sawah itu bukan hanya Desa Pergam tapi Serdang juga,” papar Sukardi.

Tak hanya itu, Sukardi menuturkan jika pertambangan itu berjalan akan mengurangi air serapan di kawasan embung yang rencananya akan dibangun untuk membantu irigasi persawahan masyarakat.

“Apalagi kedepannya ada perencanaan pembangunan embung yang tidak jauh dari lokasi penambangan, jadi kalau embung dibangun tapi dibikin tambang resapan air ke embung pasti berkurang. Apalagi sekarang aktivitas para petani sawah saat ini sedang semangat-semangatnya,” sebutnya.

“Kalau mereka (perusahaan) bilang jaraknya tujuh kilometer dari persawahan, tapi kalau kami bicara bukan dari sawah, tapi dari ujung irigasi, karena ada bendungan dan tambang. Jadi kalau tambang itu sampai beroperasi akan terkontaminasi dengan irigasi persawahan dan itu sudah kami antisipasi,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Pergam Jaya, Spital, menyebutkan bahwa PT PMK belum sekalipun melakukan sosialisasi saat pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sungai Kemis, Desa Pergam.

“Saat terjadi penentuan IUP belum ada sosialisasi ke masyarakat, setahu kami memang PT PMK melakukan perencanaan penambangan belum melakukan sosialisasi dengan masyarakat Pergam,” tutur Spital.

Lanjutnya apabila pihak PMK ini mengaku telah mengantongi IUP secara legalitas, justru masyarakat ingin tahu saat pengajuan IUP itu apakah pihak pemdes dan masyarakat Pergam dilibatkan.

“Jika mereka berbicara izin secara legalitas, pertanyaan masyarakat adalah sejauh mana legalitasnya dan siapa orang-orang yang dilibatkan, apakah pemdes atau masyarakat dalam proses pengajuan IUP, seharusnya ketika melakukan pengajuan IUP ada baiknya melibatkan pemdes dan masyarakat itu yang jadi harapan kami,” tukas Spital.

Selain itu, ia berharap Bupati Basel, Riza Herdavid, dapat berlaku adil dan berpihak kepada masyarakat desa Pergam.

“Kita kecewa karena dari awal tidak ada sosialisasi kepada pihak masyarakat, jadi masyarakat merasa terzolimi. Harapan kami kepada bupati agar bisa menyelesaikan masalah ini, bupati memberikan keadilan dan berpihak kepada masyarakat Pergam,” harapnya.

* Perusahaan Akui Sudah Berusaha Sosialisasi

Sementara itu, Staf Perizinan PT RBT Group, Inang, mengatakan bahwa PT PMK merupakan afiliasi dari RBT Group.

Kata dia, dari hasil pertemuan dengan pemdes dan masyarakat Pergam tadi mengalami deadlock atau jalan buntu.

“Kalau saat ini masih mengalami deadlock (jalan buntu), jadi rencana kami untuk melakukan kegiatan penambangan di Desa Pergam belum bisa disetujui warga,” aku Inang.

Saat dituding pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi, ia membantah pernyataan itu, pihaknya sudah berulang kali ingin melakukan sosialisasi, pertama kali dengan menemui kades lebih dulu.

“Kami sudah berusaha sosialisasi yang pertama lewat kades, tapi sampai terakhir kades tidak membuka diri, kami juga sudah pernah datang ke kantor dan menghubungi lewat telpon dan WhatsApp tapi tidak respon (Kades),” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dari hasi audiensi itu pihaknya mencerna ada tiga faktor bagi masyarakat menolak pertambangan timah di Desa Pergam.

“Alasan masyarakat menolak ada tiga, pertama pencemaran ke sawah, kedua ada hutan adat dan ketiga akses jalan yang mereka tidak izinkan,” pungkasnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi, Bupati Basel, Riza Herdavid, menyebutkan pada audiensi yang digelar di ruang kerjanya itu belum ada kesepakatan antar kedua pihak.

“Belum dapat kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Riza, Selasa malam via WhatsApp.

Ia juga menegaskan akan berpihak dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Pergam dalam persoalan ini.
“Siap pasti,” ucapnya.

Ia menambahkan akan melakukan mediasi ulang antara pihak perusahaan dengan masyarakat Pergam.

“Karena pada pertemuan itu tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan mediasi ulang antar kedua pihak,” tukasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version