TOBOALI, LASPELA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Em Osykar, menegaskan akan menindak tegas jika kedapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.
Ia menyebutkan jika pencegahan sudah dilakukan dan masih ada ASN membandel, maka Satuan Tugas (Satgas) Bawaslu Babel akan memproses ASN tersebut sampai rekomendasi penjatuhan hukuman.
“Jika upaya pencegahan sudah dilaksanakan, malah ada yang membandel, kami akan melakukan penindakan,” kata Em Osykar saat menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Grand Marina Hotel Toboali, Rabu (5/10/2022).
Lanjutnya proses penindakan ASN terlibat politik praktis harus berdasarkan laporan, bukti materil dan formil yang mendukung unsur pelanggaran ASN dalam politik praktis.
“Proses penindakan berdasarkan laporan, bukti materil dan formil yang benar-benar jika mendukung bahwa ada ASN tidak netral akan diproses,” jelas Osykar.
“Kami panggil, dimintai keterangan kemudian bentuk dari kebijakan kami merekomendasi untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN sesuai dengan yang diatur Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” imbuhnya.
Menurutnya walaupun jumlah ASN ini kecil, tapi efeknya lumayan besar karena ASN menjadi roll model bagi masyarakat.
“Sebagai ASN harus netral, tidak memihak pada pesta demokrasi 2024 nanti, sehingga melahirkan pemimpin yang sesuai dan menjadi keinginan masyarakat yang peduli serta mensejahterakan masyarakat bukan mengambil keuntungan masyarakatnya,” tandasnya.
Osykar menambahkan bawaslu memiliki kewajiban bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan keterlibatan ASN dalam pemilu.
“Pencegahan pola komunikasi, sosialisasi dan forum warga kami galakkan dengan menggandeng stakeholder terkait dan melibatkan masyarakat dan para pemilih milenial termasuk anak SMA yang sudah ada hak suara,” tukasnya. (Pra)