THM Mater One Masih Tahap Pengawasan

MUNTOK, LASPELA – Tempat Hiburan Malam (THM) Mater One yang berlokasi di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel), masih tahap pengawasan instansi terkait setelah memiliki izin nomor induk berusaha (NIB) dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Diketahui sebelumnya THM Mater One pernah disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar karena tidak mengantongi izin dan mendapatkan penolakan oleh warga sekitar, namun kini memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNAKERTRANS) Babar, Berta, mengungkapkan karena karaoke dengan resiko menengah rendah otomatis keluar izin di OSS, tapi ada tahapan pengawasan.

“Hanya saja disitu ada kewajiban, selama satu tahun untuk memenuhi pertama SPPL, kemudian sertifikat standar usaha, itu adalah surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata yang menetapkan bahwa mereka itu memang karaoke, standar karaoke itu sudah ada aturannya,” kata Berta di Muntok, Senin (3/10/22).

Kemudian dalam pengawasan juga harus memiliki sertifikat hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan harus memperhatikan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Lingkungan (K3L), apabila semuanya telah terpenuhi baru izin dari OSS tersebut dianggap sah, tapi apabila tidak terpenuhi NIB akan dicabut.

“Kalau dua itu lengkap, baru itu izinnya sah. Jadi, itu setahun dari mulai dia daftar, nanti kalau seandainya tidak memenuhi kewajiban, NIB akan kami cabut,” jelas Berta.

“Walaupun dia setahun, tapi kalau ada yang demo, karena ada K3L tadi, jadi belum setahun bisa dicabut by sistem,” ujarnya.

Berta menambahkan untuk mencabut NIB bukan pihaknya, melainkan by system oleh Satuan Tugas (Satgas) OSS dan pihaknya bersama instansi terkait hanya melakukan input data hasil pengawasan.

“Jadi setelah terbit tadi ada pengawasan, kalau memang saat ada pengaduan itu bisa kami upload di OSS, dan kalau Satgas OSS merasa menyalahi aturan itu bisa dicabut by sistem, kami hanya melaporkan hasil pengawasan saja,” tandasnya. (Oka)