MUNTOK, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres), guna penegakan peraturan daerah (Perda) di daerah ini.
Seperti diungkapkan Bupati Babar, Sukirman, tujuan MoU dengan instansi vertikal guna pelaksanaan perda berjalan dengan baik, sebab semua perda yang akan disusun untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya dengan melibatkan instansi vertikal dalam perencanaan, pelaksanaan dan penegakkan perda lebih transparan, apabila dari awal sudah didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Kalau sudah dalam perjalanan perencanaan kurang tepat, agak susah untuk memperbaiki kembali. Maka dari itu, kami meminta pendamping dari kejaksaan dan kepolisian untuk penegakan perdanya. Apalagi, pemkab punya keterbatasan lantaran belum memilik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang cukup,” kata Sukirman di Muntok, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Kajari Babar, Wawan Kustiawan, mengatakan pendampingan ini sesuai dengan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mendukung pembangunan daerah.
“Sesuai dengan apa yang disepakati, bahwa kami bersinergi untuk penegakan perdanya. Kalau, bahasan penegakan perda berarti sudah muncul perda untuk dilaksanakan,” jelas Wawan.
“Kami siap mendampingi dalam penegakan perda dan pendampingan penyusunannya,” paparnya.
Sedangkan, Kapolres Babar, AKBP Catur Prasetiyo, menyebutkan terkait masalah MoU yang disusun bersama sangat mendukung, karena apabila dari awal sudah dilibatkan dalam penegakan perdanya harus sinkron dan sinergitas.
“Karena apa khawatir kalau suatu saat ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya. Kalau kita tidak singkron dan tidak nyambung takut ada temuan,” tegas AKBP Catur.
“Dengan adanya MoU ini, bagi kami sangat bagus, karena dari awal kami sudah terlibat dalam penyusunan perda sehingga kalau diperiksa siapapun juga, tidak ada temuan,” tandasnya. (Oka)