Jasa Raharja Babel Sosialisasi Tatib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berkendara ke Karyawan RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada karyawan/karyawati RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang, Jumat (30/9). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para karyawan dan karyawati tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.

“Pada kesempatan ini kami berkolaborasi dengan Honda, dimana Honda memiliki instruktur safety riding yang dapat memberikan edukasi tentang safety riding bagaimana untuk berkendara yang baik, serta kami juga menyampaikan tata tertib dalam berlalu lintas, salah satunya adalah pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Arny.

“Poin pertama yang kami sampaikan hari ini adalah bagaimana mengedukasi para karyawan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk menghindari kecelakaan, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan para karyawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambah nya.

Lebih lanjut Arny menyampaikan, menurut data penyerahan santunan Jasa Raharja di tahun 2022 ini, korban kecelakaan di Babel lebih dari 12 % melibatkan pelajar, 40 % nya merupakan pelajar. Dia berharap, nantinya edukasi ini juga akan disampaikan ke keluarga di rumah, mengedukasi pasangan dan anak agar senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara.

“Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara,” kata Arny.

Selanjutnya, Jasa Raharja juga memberikan edukasi tentang tertib administrasi dalam berkendara. Salah satunya, agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan membayar pajak, turut memajukan Babel karena Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui santunan yang akan di serahkan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” jelas Arny.

Dalam kegiatan ini, PT Jasa Raharja turut mensosialisasikan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, berlaku bertahap mulai Januari 2023.

“Saat ini kami dari pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga di harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” kata Arny.

Arny menjelaskan, nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan.

“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan. Kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. (ril/chu)