MUNTOK, LASPELA – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih terus ditambang oleh orang tidak bertanggungjawab.
Namun aksi penambangan ilegal tersebut berhasil dihentikan tim gabungan (Timgab) dari Polres Babar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babar yang berhasil mengamankan dua orang pelaku tambang berinisial S dan A.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Babar, Ipda Intan Diputra, mengungkapkan kedua penambang yang diamankan timgab tersebut berdomisili di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.
“Kami Satreskrim bekerjasama dengan Tim Tahura DLH Babar, ini yang dua kali kami melakukan tindakan. Jadi informasi itu dari masyarakat ke Tim Tahura langsung menginformasikan ke kami dan sama-sama bergerak ke lokasi,” kata Ipda Intan, Jum’at (30/9/22) kemarin.
Intan menegaskan penangkapan dua penambang tersebut, setelah pihaknya bersama Tim Tahura melakukan pengintaian dari sekitar jam 22.00 WIB sejak Selasa (27/9/22) malam.
“Pada saat sekitar pukul 22.00 WIB, alhamdulillah jam 04.00 WIB pagi kami mengamankan dua orang pelaku penambangan tanpa izin di Bukit Menumbing tersebut,” jelasnya.
Disampaikan Intan kedua penambang tersebut mengunakan alat tambang jenis user-user dengan jarak tempuh sekitar 1 jam dari Pos Satu Menumbing.
“Mereka melakukan penambangan dengan mesin Robin, kalau disini nyebutnya user-user, untuk pasir timah yang diamankan seberat lima kilogram,” papar Ipda Intan.
“Akibat perbuatannya kedua pria itu, dikenakan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun,” pungkasnya. (Oka)