SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Gabungan terdiri dari Polres Bangka, Polsek Sungailiat, Satpolairud, Direktorat Satpolairud Polda Babel dan pihak Kecamatan Sungailiat melakukan penertiban sekaligus memasang spanduk larangan menambang di beberapa titik lokasi di Sungailiat.
Kasat Polairud IPTU Supanto seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langka preemtif dan preventif kepolisian sebagai langkah jangka pendek terhadap para penambang.
“Saat ini kita berupaya premtif dan preventif terhadap kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) yang berada di Nelayan 1 dan Kampung Tanah Hongkong Nangnung Kelurahan Sungiliat. Kami berharap nantinya masyarakat yang melakukan penambangan bisa dihentikan,” ujar Kasat Polairud, Jumat (30/9/2022).
Jika tidak mengindahkan perintah, tegasnya, maka akan dilakukan langkah jangka sedang yaitu penegakan hukum sebagai langkah berikutnya dan upaya terakhir terhadap penambang illegal. Hal demikian dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Agar para penambang segera melakukan penghentian aktivitas penambangan timah dikarenakan kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin, yang mana masuk dalam kawasan hutan konservasi Mangrove dan areal pemukiman,” tegasnya.
Sebanyak 100 orang penambang diberikan imbauan dan edukasi agar tidak melakukkan aktivitas penambangan, selain itu juga dilakukan pemasangan spanduk imbauan larangan di 2 titik.
Sementara itu, salah satu penambang Tambang Inkonvensional (Ti) menyampaikan aspirasinya, berharap bisa didengar oleh pemerintah daerah maupun provinsi yang memiliki kapasitas menangi pertambangan.
“Bahwasanya masyarakat ingin bekerja tambang secara legal dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena ini adalah mata pencarian kami selama ini,” ucapnya. (mah)