Rapat Paripurna, DPRD Babel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (30/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi  dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Muhammad Amin serta anggota DPRD Babel dan unsur forkopimda lainnya.

Herman mengatakan tujuh fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Babel dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan.

“Ketujuh fraksi ini telah menyetujui dan menerima peraturan daerah ini, dimana sebelumnya telah kita bahas secara bersama-sama di masing-masing fraksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, rancangan peraturan daerah ini telah dibahas secara seksama, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga tiga rancangan perda ini dapat dihantarkan dan diputuskan bersama.

Sementara, Pj Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan
Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dengan mengefektifkan waktu yang tersisa di akhir Tahun 2022 ini.

“Saya mengharapkan bantuan setiap stakeholder untuk secara optimal dan proporsional mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, dan tidak menyimpang dari arah serta tujuan yang telah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026,” kata Ridwan dalam sambutannya.

Lanjut Ridwan, selain itu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan telah disahkannya perda ini, maka beberapa turunan dari perda ini dapat segera diselesaikan. Di antaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemda, sistem akuntansi pemda dan pergub yang mengatur mengenai analisis standar belanja.

Terakhir, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merasa perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tersebut dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah.

Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Meliputi, domain kegiatan pemerintahan, teknologi dan informasi, serta layanan.

“Kami berharap dengan disetujui dan disahkannya ketiga Raperda tersebut menjadi perda, akan memberikan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang baik, serta ditopang dengan efisiensi serta transparansi pola pemerintahan dengan memaksimalkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” tutupnya.(chu)