MERAWANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada pelajar yang mengikuti kegiatan 1000 aksi pelajar gerakan bersih pantai di Pantai Temberan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (29/9/2022).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.
“Kami memberikan edukasi tentang safety riding dan tata tertib dalam berlalu lintas, salah satunya adalah pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Arny dihadapan pelajar.
“Poin pertama yang kami sampaikan hari ini adalah bagaimana mengedukasi para pelajar untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk menghindari kecelakaan, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” lanjutnya.
Arny menyampaikan menurut data penyerahan santunan Jasa Raharja di tahun 2022 ini korban kecelakaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir 40 % nya merupakan pelajar kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat para pelajar ini merupakan aset sekaligus penerus generasi yang akan datang.
“Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara,” jelasnya.
Lanjutnya, Arny juga memberikan edukasi tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Babel, dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini PT Jasa Raharja turut mensosialisasikan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, berlaku bertahap mulai Januari 2023, sehingga kami dari pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Ia menjelaskan nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.
“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutupnya Arny.(chu)