banner 728x90

Warga Desa Pergam Tolak Rencana Beroperasinya Tambang Timah di Sungai Kemih

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

AIR GEGAS, LASPELA – Beredar informasi bahwa masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) menolak adanya rencana pembukaan tambang timah oleh salah satu perusahaan di wilayah Sungai Kemis, Pergam.

Kepala Desa (Kades) Pergam, Sukardi saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp membenarkan jika warga desa menolak adanya pembukaan tambang timah di wilayah itu.

banner 325x300

“Iya (menolak), yang di wilayah Sungai Kemih,” kata Sukardi, Selasa (27/9/2022).

Sukardi menjelaskan penolakan warga atas rencana pembukaan tambang timah itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika tambang timah itu dibuka akan mengganggu aliran air bersih ke persawahan masyarakat.

“Selain merusak sumber air bersih sawah Pergam Serdang, lalu Situs Sejarah Patih Kemih, hutan adat yang dari tokoh adat tidak boleh diganggu, juga mata pencaharian penduduk memancing,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya jika aktivitas tambang timah itu sampai beroperasi akan merusak jalan warga desa.

“Jalan menuju aktivitas tambang rusak, inilah alasan masyarakat menolak,” ujar Sukardi.

Maka dari itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Pergam akan melakukan upaya pertemuan dengan kepala daerah untuk mengadu persoalan tersebut.

“Kami mengajukan mediasi di tingkat kabupaten kepada Pak Bupati Basel, tapi belum tahu kapan, menunggu info dari bupati,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip, turut membenarkan informasi masyarakat Desa Pergam menolak tambang timah di wilayah itu.

“Sementara ini infonya begitu, hanya lagi akan ada pertemuan dengan PT PMK dan masyarakat Desa Pergam, untuk waktu masih menunggu dari pihak PT dan Desa Pergam,” jelas AKP Yandri.

Terpisah, Pengawas PT PMK, Herman saat dihubungi awak media Laspela.com membenarkan jika ada rencana aktivitas pertambangan timah oleh perusahaan tersebut.

Ia bahkan mengklaim, bahwa PT PMK sudah mendapatkan regulasi lengkap dari kementerian terkait.

“Kami secara legalitas sudah sampai ke kementerian sudah legal, sebenarnya isi dari legalitas sudah sah, tidak ada permasalahan, tapi kita masih tahapan sosialisasi dulu,” tukas Herman.

Hanya saja, ia belum mengetahui kapan sosialisasi itu dilaksanakan.

“Sosialisasi masih menunggu (waktu) laporan pihak manajemen,” sebutnya.

Ditambahkan Herman, pihaknya sudah lama memilik izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, hanya saja baru ini kali pertama IUP tersebut akan dilakukan penambangan.

“IUP kami memang di situ, IUP kami disitu cukup luas, hanya saja untuk pasti datanya ada di kantor berapa luasan semuanya,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version