MUNTOK, LASPELA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini sudah menerbitkan sebanyak tiga lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) D di wilayah hukumnya.
Diketahui terdapat golongan SIM khusus, agar kemampuan berkendara bagi diffabel/ berkebutuhan khusus dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D untuk pengendara sepeda motor dan D1 diperuntukkan pengemudi mobil.
Kanit Regident Satlantas Polres Babar, Ipda Winda Widiastuti, mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan khusus bagi pemohon SIM D.
Ipda Winda melanjutkan di Babar sudah ada tiga lembar SIM D yang diterbitkan, dan warga penyandang disabilitas bisa memiliki SIM D ketika memenuhi persyaratan ujian praktek dan teori.
“Di Babar baru ada tiga SIM D yang terbitkan, mereka menerima saat kunjungan Menteri Sosial beberapa waktu lalu,” kata Ipda Winda di Muntok, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, di lokasi pemohon SIM D telah disediakan jalur khusus, para petugas akan melayani para pemohon disabilitas tanpa harus antre di Satpas Satlantas Polres Babar.
“Kami menyediakan kursi roda dan tempat parkir khusus dalam memberikan pelayanan bagi pemohon SIM D, supaya tidak harus antre seperti pemohon SIM lainnya atau diutamakan,” pungkasnya. (Oka)