MUNTOK, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendata sudah sebanyak 54 orang melapor bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, saat menggelar sosialisasi fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2024 mendatang, di Gedung KWP Muntok.
Rio meminta kepada masyarakat untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di halaman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui nama mereka dicatut atau tidak.
“Bisa cek melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah terdata dari parpol atau dicatut sebagai anggota parpol sampaikan ke Bawaslu Babar,” kata Rio di Muntok, Selasa (27/9/2022).
Lanjut Rio, dari sebanyak 54 orang yang namanya dicatut oleh parpol diantaranya anggota kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai harian lepas (PHL) atau honorer dan warga biasa.
Menurutnya hampir semua yang namanya tercatut itu, tidak mengetahui dan mereka juga tidak pernah mengisi formulir sebagai keanggotaan parpol.
“Kalau menemukan namanya terdaftar di parpol sampai kepada kami,” jelas Rio.
“Kami akan berikan rekomendasi ke KPU untuk perbaikan verifikasi administrasi, nanti KPU menyampaikan ke parpol agar dicabut nama itu,” pungkasnya. (Oka)
Leave a Reply