banner 728x90

Terdakwa Tipikor Divonis Ringan, JPU Ambil Langkah Kasasi ke MA

* Pengadaan Seragam dan Atribut Satpol PP Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Kasus  dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pakaian Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Atribut Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel melakukan upaya hukum (kasasi) ke tingkat Mahkamah Agung (MA) lantaran upaya banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Babel atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang terhadap dua terdakwa RK (Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan PA (Pelaksana Kegiatan) ditolak hakim PT.

banner 325x300

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Michael YP Tampubolon didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap seizin Kepala Kejari Basel, Mayasari, menyebutkan adanya upaya kasasi ke tingkat MA melalui PN Tipikor Kota Pangkalpinang pada Senin (26/9/2022).siang.

“Dasar kami melakukan upaya kasasi ini karena adanya beberapa perbedaan antara tuntutan kita dengan putusan hakim. Pertama kita tuntut Pasal 2 hakim memutus Pasal 3, tuntutan kita 4 tahun namun putus 2 tahun, artinya setengah dari tuntutan kita,” kata Michael YP Tampubolon di Toboali, Senin (26/9/2022).

“Ketiga adalah pengembalian kerugian negara yang dimintakan oleh kita pada waktu itu berbeda dengan putusan hakim terdahulu, karena terdakwa RK kita minta pengembalian senilai Rp 50 juta, namun hakim memutuskan hanya sebesar Rp 12 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut senilai Rp 312 juta.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa RK menikmati uang haram tersebut senilai Rp 200 juta dan dirinya baru mengembalikan senilai Rp 150 juta,” jelas Michael.

“Memang kita sudah menyita uang 300 juta, oleh hakim sisanya dibebankan ke RK yaitu Rp 12 juta, disitu kita berbeda pendapat. Walaupun uangnya sudah disita Rp 300 juta tapi RK menikmati Rp 200 juta dan baru dikembalikan Rp 150 juta, harusnya RK mengembalikan juga Rp 50 juta lagi,” tambahnya.

Ditambahkannya Kejari Basel berharap upaya hukum berupa pengajuan kasasi yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat dikabulkan MA.

“Terutama terhadap tuntutan pidana terhadap terdakwa 4 tahun penjara yang sebelumnya telah diputus 2 tahun,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version