banner 728x90

Saudara Kandung RK Ditetapkan Tersangka Baru Pengadaan Seragam Linmas dan Satpol PP Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2020, yakni IK.

“Benar Kejari Basel telah menetapkan tersangka baru, yakni IK dalam pengadaan baju Linmas dan Atribut Sat Pol-PP Basel anggaran tahun 2020,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel, Zulkarnain Harahap yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon seizin Kejari Basel, Mayasari di Toboali, Senin (26/9/2022).

banner 325x300

Lanjutnya surat penetapan tersangka baru berdasarkan Nomor 335 tanggal 25 Maret 2022 dan saat ini perkembangan perkara atas nama tersangka Iwan Kurniawan telah dilimpahkan setelah pra penuntutan dan P21 bahwa Kejari Basel telah melimpahkan tersangka tersebut ke pengadilan.

“Dan pada hari Senin (26/9/2022) agenda pertama sidang atas nama terdakwa Iwan Kurniawan adalah pembacaan dakwaan,” jelas Zulkarnain.

Peran tersangka ini dalam fakta-fakta persidangan yang lalu atas nama terdakwa RK dan FA, bahwa didapat terdakwa Iwan Kurniawan sebagai perantara antara RK dan FA.

“Jadi dalam fakta persidangan yang lalu, atas terdakwa RK dan FA ini didapatlah bahwa terdakwa IK ini perannya itu sebagai perantara, dialah yang menghubungkan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pelaksana kegiatan,” paparnya.

“Tersangka IK ini menikmati hasil dalam pengadaan ini, dugaan kita sebesar Rp 45 juta dan untuk tersangka  ini telah ditahan di Lapas Pangkal Pinang dan juga merupakan tahanan hakim,” terangnya lagi.

Tidak hanya itu, antara terdakwa RK dan IK masih ada hubungan saudara kandung.

“Iya adik kandungnya Iwan itu,” ujarnya.

Kendati demikian ditambahkan Zulkarnain, terdakwa IK sebelumnya sudah pernah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 35 juta dan menjadi alat bukti dipersidangan.

“Tersangka IK, didakwa subsideritas primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tipikor Jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kalau untuk di Pasal 2 ini minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, kemudian Pasal 3 ini minimalnya 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version