TEMPILANG, LASPELA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Heryawandi menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan sekaligus menyerahkan Mobil Ambulans yang kedua dan Kursi Roda bagi masyarakat yang membutuhkan di Kantor Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (25/9/2022).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan dirinya sudah menyerahkan mobil ambulans yang pertama saat dilantik menjadi anggota DPRD Babel pada tahun 2019 khusus wilayah Desa Simpang Yul dan Seputar Kecamatan Kelapa dan mobil kedua ini diperuntukkan untuk masyarakat di Kecamatan Tempilang.
“Hari ini kami melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Tempilang dan melakukan penyerahan mobil ambulans dan kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan, pengunaan kursi roda ini dilakukan dengan bergantian yang dikelola oleh tali kasih,” ujarnya
Diketahui, di Kecamatan Tempilang jarak tempuh untuk menuju ke rumah sakit di Muntok memang jauh, tetapi pemerintah daerah juga sudah menerapkan layanan berobat gratis melalui BPJS Kesehatan, di Bangka Barat sudah mencakup Universal Health Coverage (UHC), pemerintah juga mengucurkan iuran yang cukup besar untuk membantu masyarakat.
Selain itu, Heryawandi juga mengatakan bahwa pelayanan kesehatan menjadi dasar dalam kehidupan sehari-hari sehingga menurut dia kesehatan masyarakat jadi hal paling utama agar bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya.
“Kesehatan ini adalah dasar dari kehidupan kita, jika kita sehat maka aktivitas kita akan berjalan lancar, jika kita tidak sehat maka aktivitas pun terganggu,” tukasnya.
Tak hanya itu, Heryawandi pun berharap kepada masyarakat terus menjaga kesehatan dan mengutamakan keselamatan diri sendiri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kita berharap masyarakat terus menjaga kesehatan dan mengutamakan keselamatan mereka,” tutupnya. (rel)