MUNTOK, LASPELA – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara di jalan raya sebagai legalitas, bahwa masyarakat tersebut sudah layak mengendarai kendaraan bermotor oleh Polisi Republik Indonesia.
Kanit Regident Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat (Babar), Ipda Winda Widiastuti, mengungkapkan di daerah ini baru sekitar 60-an persen masyarakat yang memiliki SIM dari jumlah yang harus mempunyai SIM.
“Di Babar yang sudah memiliki SIM sampai dengan tahun 2022 kurang lebih diangka 60 sampai 68 persen, paling banyak SIM C,” kata Ipda Winda saat Coffee Morning bersama Kasatlantas Babar yang baru, Iptu Hardi di Kopi Tiam Muntok, Senin (26/9/22).
Menurut Winda, banyaknya masyarakat Babar yang tidak memiliki SIM karena kurangnya kesadaran untuk melengkapi diri, disebabkan profesi warga kebanyakan tidak di jalan raya.
“Dari data masyarakat kurang sadar untuk melengkapi diri dikarenakan pekerjaannya, pekerjaannya kebanyakan nelayan, dan berkebun, mungkin mereka pikir kurang penting hal tersebut,” jelasnya.
Padahal diakuinya saat ini membuat SIM sangat mudah dengan beberapa tahapan, diantaranya persyaratan administrasi, pendaftaran yang dilanjutkan tes.
“Tidak sulit membuat SIM, semuanya tentang tata cara berkendara sehari-hari,” ulasnya.
“Sekarang sudah mudah untuk bikin SIM, perpanjangan maupun bikin baru sudah online, dimanapun sudah bisa, walaupun KTP luar bisa berpanjangan dimana pun,” tandas Ipda Winda. (Oka)