SEIRING dengan perkembangan zaman, aktivitas masyarakat tidak lepas dari aktivitas teknologi, seperti pinjaman online, baik dalam perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Kegiatan ini sudah menjadi hal biasa bagi mereka.
Sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian pinjam meminjam menurut pasal 1754 KUHPerdata, yaitu suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan kepada pihak lain sejumlah barang tertentu yang telah habis karena pemakaian, dengan syarat pihak yang terakhir akan mengembalikan barang tersebut, jumlah yang sama dari jenis dan jumlah yang sama, situasi yang sama.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering disebut dengan pinjaman online adalah penyediaan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka mengadakan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Objek perjanjian pinjaman berbasis financial technology (fintech) atau teknologi finansial berupa uang, karena uang merupakan barang yang habis karena pemakaian dan berfungsi sebagai alat tukar.
Sebagai suatu perjanjian perlu dipenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya perjanjian bagi yang mengikatkan diri, kesanggupan para pihak untuk mengadakan perikatan, suatu hal tertentu, sebab yang halal. Dalam hal perjanjian pinjam meminjam memenuhi syarat-syarat di atas, maka perjanjian itu mengikat secara hukum dan berlaku sebagai hukum bagi para pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis fintech ini, ada pihak-pihak yang terlibat, antara lain: Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pemberi Pinjaman (Kredit), Penerima Pinjaman (Debitur). Mekanisme dalam layanan ini adalah penyedia akan menerima aplikasi pinjaman dari calon debitur dan menganalisis dan menilai aplikasi pinjaman debitur dan mempertemukan kreditur dan debitur melalui platform. Setelah pengajuan pinjaman disetujui oleh penyelenggara, debitur akan membayar angsuran pinjaman melalui rekening escrow dan kemudian penyelenggara akan meneruskannya ke akun virtual kreditur, dan kreditur akan mendapatkan pengembalian dari pembayaran bunga atas angsuran.
Salah satu hal yang dapat mempengaruhi terjadinya wanprestasi berupa gagal bayar ialah masyarakat. Perbuatan masyarakat yang meminjam di luar batas kemampuannya untuk membayar merupakan hal yang dapat mempengaruhi terjadinya wanprestasi.
Umumnya apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, penyelenggara akan menagih melalui penagihan pihak ketiga dengan upaya-upaya sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, penyelenggara tidak dapat menjamin keberhasilan Pihak Ketiga atau upaya hukum untuk mengumpulkan sisa pembiayaan sehingga Anda masih dapat menderita kerugian dari dana yang diinvestasikan.
Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi berupa kegagalan. Masyarakat pun harus menyesuaikan kemampuan membayar dengan kredit yang akan diajukan.
Faktanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami fintech ini namun sudah langsung melakukan perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech ini, sehingga masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan dalam layanan ini, seperti suku bunga yang tinggi atau sistem billing yang sedang dijalankan.
Dalam hal terjadi wanprestasi, kreditur sebagai pihak yang dirugikan akibat gagalnya pelaksanaan kontrak oleh debitur berhak menggugat sebagaimana diatur dalam pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi: “Pihak yang perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih; memaksa pihak lain untuk memenuhi kontrak, jika dapat dilakukan, atau meminta persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. Hak-hak kreditur dapat diajukan sendiri atau digabungkan dengan tuntutan-tuntutan lain, antara lain2: Pemenuhan; atau Ganti Rugi; Pembubaran, pemutusan atau pemutusan (onbinding) Pemenuhan ditambah kompensasi pelengkap (nakoming en anvullend vergoeding); atau Pembubaran ditambah kompensasi pelengkap (ontbinding en anvullend vergoeding).
Perlindungan hukum ini telah terpenuhi karena dalam KUHPerdata terdapat hak tuntutan yang diberikan kepada kreditur dalam hal pemenuhan, ganti rugi, pemutusan atau tuntutan, dan pemenuhan atau pembubaran ditambah ganti rugi sebagai pelengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia yang ada dirugikan oleh orang lain dalam hal ini perlindungan hak asasi kreditur atas kerugian akibat wanprestasi oleh debitur. Perlindungan yang diberikan KUHPerdata kepada kreditur juga sejalan dengan asas perlindungan hukum yang telah dibahas lebih lanjut bahwa asas perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah didasarkan pada konsep pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, hidup bersama dengan tujuan yang diarahkan pada upaya mencapai kesejahteraan bersama. (*)