SUNGAILIAT, LASPELA – Pelaku SU alias Bedor diringkus Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan sabu di box tempat menyimpan beras.
Pelaku ditangkap di lingkungan Sri Menanti, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/9/2022) pukul 00.30 WIB.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 46 paket sabu dibungkus plastik strip ukuran kecil, yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,16 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Handphone merek Realme warna silver dan satu unit handuk merek samsung warna hitam, serta satu unit motor Yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nopol.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pelaku dalam melakukan transaksi jual beli dengan cara melempar paket sabu ke beberapa titik di seputaran jalan di Kecamatan Sungailiat.
“Pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat, Minggu (25/9/2022).
Selain itu, Tim Gradak juga mengamankan JO alias Johan (34) di Dusun Riau Kelurahan Riau, Kecamatan Riau Silip, pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 4,32 gram.
Selain itu, didapati juga satu ball plastik strip, satu lembar tisu warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna warna putih, satu buah sarung bantal warna coklat, satu unit Handphone merek Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha fino.
Deni Wahyudi mengatakan, kronologis penangkapan itu terjadi usai pihaknya menerima laporan dari warga, jika di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak menjadi 2 tim, dimana tim pertama menangkap pelaku JO alias Johan dan tim kedua menangkap pelaku SU alias Bedor, dalam penangkapan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mah)