SEIRING waktu, ada banyak perubahan yang terjadi dalam negara ini. Maraknya warga negara asing (WNA) yang memiliki ketertarikan untuk mengunjungi terhadap Negara Indonesia menjadi hal yang wajar karena Indonesia merupakan negara dengan daerah yang cukup indah.
Ternyata bukan hanya untuk sekedar berkunjung saja, WNA juga banyak yang tertarik untuk menetap di Indonesia, baik karena alasan bisnis ataupun alasan lainnya. Hal ini bukan suatu penyimpangan karena dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 2 dijelaskan bahwa yang menjadi penduduk yaitu WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia. Untuk menjadi warga negara yang sah, maka mereka wajib melaksanakan dan menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan.
Namun, walaupun WNA sudah menjadi penduduk yang sah, ternyata mereka tetap tidak boleh memiliki tanah atau bangunan sebagai hak miliknya di negara ini. Hal ini dijelaskan dalam ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 21 ayat 1 yang menjelaskan bahwa hanya WNI dapat mempunyai hak milik. Dan pasal 42 UUPA dijelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia hanya dapat memiliki/menguasai tanah dan bangunan dengan status hak pakai dan hak sewa yang memiliki batas waktu tertentu.
Apabila WNA atau ahli warisnya yang juga adalah WNA memiliki rumah tinggal di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun, wajib untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Namun hal ini berbeda dengan kenyataan yang ada. Seiring berjalannya waktu, hak milik sudah bisa didapatkan oleh WNA, seperti contohnya kepemilikan rumah susun di Indonesia. WNA sudah bisa memiliki rumah susun seperti contoh apartemen yang menjadi miliknya dan sertifikat atas namanya. Kepemilikan rumah susun ini, bukan hanya dimanfaatkan sebagai tempat hunian saja, namun ada juga yang menggunakannya sebagai tempat bisnis seperti berjualan.
Bahkan ternyata sudah ada UU yang mengatur bahwa pemerintah sudah mengizinkan WNA membeli dan memiliki rumah di negara Indonesia ini, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dikutip dari Artikel di Kompas.com dengan judul “Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya” (https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/31/053000521/orang-asing-bisa-beli-rumah-di-indonesia-cermati-syarat-dan-jenis), Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun. Menurutnya, rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak akai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL).
Jadi sebenarnya, apakah UUPA mengenai hak milik ini sudah tidak berlaku lagi? Dan apabila tidak berlaku lagi, mengapa sampai sekarang belum dihapuskan ataupun diperbaharui? (*)