Simpan 54 Paket Sabu, Warga Pendatang asal Palembang Dibekuk Resnarkoba Basel

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor (Polres) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk HM alias Mul (40) asal Palembang yang berdomisili di Tanjung Ketapang, Toboali, Basel.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika ini diringkus pada Kamis (22/9/2022) sekitra pukul 18.30 WIB di Jalan Merdeka, Tanjung Ketapang, Toboali, saat sedang menunggu pembeli.

“Dari penggebrekan dan penggeledahan badan berhasil mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,44 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri dan dimasukkan di dalam kotak rokok A1 kecil,” katanya.Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suhendra di Toboali, Sabtu (24/9/2022).

Tak hanya itu, setelah pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya dan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan 54 paket sabu dengan berat Bruto 20,65 gram.

“Berat total sabu dari kedua tempat kejadian tersebut sebesar 21,09 gram,” ujarnya.

Kasat menambahkan barang bukti yang diamankan dari pelaku selain sebanyak 54 plastik klip kecil berisi sabu, juga diamankan lima plastik klip besar yang masing-masing bertuliskan 800, 500, 400, 300 dan 2, 1 plastik klip besar kosong, satu kotak rokok merk A1, tujuh bal plastik klip kosong, satu unit hp merk strawberry, dua plastik asoy hitam, dua helai kertas bertuliskan 2 dan 4 serta  satu unit sepeda motor Mio hitam Nopol BN 3751 EB.

“Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Suhendra. (Pra)