PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto, menerima rombongan tim kunjungan kerja (kunker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (22/9/2022).
Komisi II DPR RI kunker ke Negeri Serumpun Sebalai ini dalam rangka rapat pembahasan terkait Pengelolaan dan Penanganan Masalah Tata Ruang di Wilayah Babel.
Hadir dalam rombongan tersebut, Junimart Girsang selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi II. Tampak juga Endro Suswantoro Yahman, Mardani Alisera, dan anggota lainnya.
Sekda memperkenalkan Bangka Belitung di hadapan rombongan, untuk iklim perekonomian dan investasi di Babel tergolong cukup dinamis dengan memiliki banyak potensi alam seperti sektor pertambangan, perkebunan, pariwisata dan perikanan.
“Oleh karenanya, sebagai langkah dalam mendukung realisasi investasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemprov melakukan pengelolaan, penyusunan, penataan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang agar kegiatan berusaha tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” kata Naziarto.
Ia mengatakan, forum Penataan Ruang ini memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
“Pelaksanaan penataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tata ruang wilayah di Babel masih jauh dari kata sempurna. Dan juga terdapat permasalahan yang dijumpai berupa ketersediaan data dan informasi yang masih belum semua sesuai dengan kebutuhan penyusunan tata ruang,” ujarnya.
Diakui Naziarto, saat ini belum semua kabupaten/kota memiliki Forum Penataan Ruang, serta adanya tumpang tindih peraturan dikarenakan banyaknya instansi/lembaga/kementerian yang mengurusi dan mengatur terkait tata ruang.
“Melalui kegiatan ini kami berharap agar dapat menjaring aspirasi sebagai dasar penyusunan kebijakan agar keberlangsungan pelaksanaan penataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tata ruang wilayah di Babel ini menjadi lebih baik ke depannya,” harapnya.
Ia menambahkan, Babel memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dan sedang proses revisi, untuk mengintegrasikan dengan kebijakan-kebijakan baru untuk kebutuhan pembangunan. Begitu juga dengan kabupaten/kota.
“Kabupaten dan kota di Babel seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur juga sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam upaya penyesuaian RTRW Provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, mengingat Babel memiliki karakteristik wilayah kepulauan, maka diperlukan adanya peningkatan anggaran dalam proses penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan tata ruang, juga guna melaksanakan pelatihan teknis yang intensif bagi Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai urusan tata ruang.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengharapkan, rencana tata ruang yang sudah disusun, harus meningkatkan kualias dan kenyamanan masyarakat, terutama terbitnya Undang-undang tentang Cipta Kerja. Mengingat masih banyak pelanggaran tata ruang tentang risiko bencana, termasuk di sektor pertambangan.
“Temuan kami tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, terkhusus di sepanjang garis pantai. Oleh karenanya kami akan membentuk pansus atas kondisi sekarang yang terjadi supaya tidak terjadi konflik antara perusahan dengan masyarakat. Mudah-mudahan di Babel tidak terjadi,” tutupnya.(chu)