MUNTOK, LASPELA – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat (Babar) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dua instansi tersebut digeledah Tim Penyidik Kejari Babar terkait dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Babar.
Kepala Kejari Babar, Wawan Kustiawan, mengungkapkan pengeledahan tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi tanah transmigran tersebut.
“Ini sudah tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun 2021,” kata Wawan Kustiawan di Muntok, Kamis (22/9/2022).
“Tersangka belum (ada), masih dalam rangka menemukan
bukti-bukti supaya lebih terang,” ungkapnya.
Lanjutnya untuk kerugian pun pihak kejaksaan belum menghitung, sebab masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti, setelah sebelumnya beberapa instansi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Intinya penyelidikan ini adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di Desa Jebus, sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah ada yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas tanah tersebut masih kami dalami,” jelas Wawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo, mengungkapkan dari hasil pengeledahan, tim penyidik banyak menyita dokumen yang mereka butuhkan untuk pengembangan dugaan korupsi tersebut.
“Dari tim penyidik kami telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transmigrasi, adapun yang kami sita itu cukup banyak dan tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Itu juga dokumen untuk kami lakukan pengembangan penyidikan pendalaman,” tandasnya. (Oka)