MUNTOK, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mensosialisasikan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Perbup ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, ditambah lagi Babar merupakan salah satu pintu masuk ke Bangka dan berpotensi terjadi peredaran Narkoba,” kata Bupati Babar, Sukirman di Gedung Graha Aparatur Pemkab Babar, Rabu (21/9/2022).
“Kita ini harus mensukseskan setiap rumah, tidak terkena (narkotika) karena mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah tercemar Narkoba. Jadi, kita harus bertanggungjawab bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambut baik program ini,” ungkapnya.
Mengenai hal itu, Sukirman menuturkan Pemkab Babar akan terus mensosialisasi dan memberi edukasi terkait bahaya Narkoba kepada generasi muda.
“Edukasi memperkenalkan bahwa narkotika itu bahaya dan kita memotivasi anak-anak muda, yang didesa lebih baik mengelola lahannya untuk menunjang ekonomi,” jelas Sukirman.
“Daripada nongkrong-nongkrong tidak jelas, bergaul tidak benar, disitulah kita memberi pemahamannya,” pungkasnya. (Oka)