TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus OK (19) terduga pelaku asusila terhadap Mawar (17) anak dibawah umur yang tak lain masih pacarnya sendiri, pada 15 September 2022 lalu.
“Pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan modus membuat video hubungan badan dengan korban,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana saat konferensi pers didampingi Kasi Humas, Ipda Budi dan KBO, Ipda William F Situmorang, Rabu (21/9/2022) di Ruang Rajawali Polres Basel.
“Lalu mengancam korban, jika tidak mau berhubungan badan maka pelaku menyebarkan video tersebut,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari orang tua korban yang mengetahui ada selembaran kertas bergambar 10 foto adegan syur antara korban dan pelaku yang disebarkan di dinding rumah korban.
“Setelah mengetahui itu, orang tua dan keluarga menemui pelaku untuk menanyakan maksud dari pelaku menempel kertas dengan foto-foto di dinding rumah,” tegas Kasat.
“Tidak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel guna ditindak lanjuti,” terangnya.
Kasat melanjutkan berdasarkan laporan tersebut, Tim Panther Satreskrim Polres Basel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pertama 5 – 15 tahun atau kedua maksimal 6 tahun penjara. (Pra)